Istilah hukum berasal
dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa
Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam
teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Sedangkan
Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan
baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih
tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri
adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang
tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau
jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur segala masalah perindustrian
yang ada di dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya
dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar peraturan yang telah dibuat
Dengan adanya Hukum Industri, diharapkan selurh industry di
Indonesia maupuan di seluruh dunia dapat mengikuti peraturan yang ada, agar
tidak terjadi kesalahan dan tidak akan ada pihak yang dirugikan.
Berikut ini adalah tujuan-tujuan
dari hukum industri:
1. Memahami
dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum
perburuhan. Maksud dari point pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui
hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang
tersebut. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang
tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara
pengusaha dan pekerja.
2. Mengetahui
dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum
industri.
3. Mengetahui
dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan
industri.
4. Mengetahui
dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan
undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui
dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang
hak paten.
6.
Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak
merek.
7.
Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang
perindustrian.
8.
Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan
universal copyright convention.
Dan sekedar informasi, di Indonesia
sendiri dasar hukum yang berlaku sudah disahkan dan berdasar pada Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan
pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni
1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar