Hak
cipta, mungkin banyak dari kita yang menyepelekan hal ini. Padahal hak cipta
adalah salah satu hak seseorang yang dilindungi oleh hokum, dimana biasanya hak
cipta ini dibuat oleh seseorang atau didaftarakan oleh seseorang guna
melindungi ssuatu karya yang dibuatnya.
Hak
cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Indonesia
sendiri telah membuat suatu wadah atau organisasi untuk menampung atau
mendaftarkan hak-hak tersebut agar tidak bisa disalahgunakan yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Dalam mendaftarkan hak-hak cipta harus melalui beberapa
tahap, agar hak cipta tersebut sah dan secara resmi menjadi milik penciptanya.
Pendaftaran tersebut dapat juga dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan
bila terjadi sengketa.
Berikut
ini akan dijelaskan tahap-tahap mengenai pendaftaran hak cipta:
1. Pembayaran
permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no
rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2. Legalisir
foto copy ktp dua lembar
3. Bila
anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa
anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4. Bila
anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda
memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5. Kunjungi
situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi
lengkap formulir (diketik)
6. Print
out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri
anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan
persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak
Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang
15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi
baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Pada
saat melakukan pendaftaran hak cipta, harus memenuhi beberapa persyaratan yang
menguatkan hasil karya penciptanya. Berikut ini adalah persyaratan yang harus
dipenuhi untuk melakukan pendaftaran hak cipta:
1. Foto
copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2. Legalisir
foto copy ktp dua lembar
3. Surat
pernyataan penggunaan nama samaran
4. Surat
izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
5. Formulir
pendaftaran rangkap dua
6. Dua
lembar print out karya
7. Dua
buah cd berisi file karya dan data diri anda
Setelah
melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang berlaku, berikutnya adalah
menerbitkan hak cipta. Dalam menerbitkan hak cipta, harus sesuai dengan tata
cara yang berlaku. Berikut ini adalah tata cara yang belaku untuk melakukan
penerbitan hak cipta:
1. Daftar
karya anda ke hak cipta
2. Kirimkan
karya ke penerbit yang berisi:
3. Print
out satu lembar dan satu buah CD berisi :
a. Naskah
b. Biodata
c. Kata
pengantar/special to (jika ada)
Dengan
mendaftarkan karyanya, diharapkan semua orang tidak akan perlu takut lagi
karyanya akan dicontek oleh orang lain, karena semua hak-haknya sudah dilidungi
oleh hokum. Dan dengan adanya ini, diharapkan pula kegiatan bajak atau
mencontek atau mencopy karya orang lain dapat dikurang, bahkan dihilangkan agar
semua orang akan semakin berkreasi membuat karyanya masing-masing.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar