Rabu, 23 Mei 2012

Tahap-tahap Pendaftaran Hak Cipta

Hak cipta, mungkin banyak dari kita yang menyepelekan hal ini. Padahal hak cipta adalah salah satu hak seseorang yang dilindungi oleh hokum, dimana biasanya hak cipta ini dibuat oleh seseorang atau didaftarakan oleh seseorang guna melindungi ssuatu karya yang dibuatnya.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Indonesia sendiri telah membuat suatu wadah atau organisasi untuk menampung atau mendaftarkan hak-hak tersebut agar tidak bisa disalahgunakan yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam mendaftarkan hak-hak cipta harus melalui beberapa tahap, agar hak cipta tersebut sah dan secara resmi menjadi milik penciptanya. Pendaftaran tersebut dapat juga dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan bila terjadi sengketa.
Berikut ini akan dijelaskan tahap-tahap mengenai pendaftaran hak cipta:
1.        Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2.        Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.        Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4.        Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5.        Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.        Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7.        Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
           
Pada saat melakukan pendaftaran hak cipta, harus memenuhi beberapa persyaratan yang menguatkan hasil karya penciptanya. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran hak cipta:
1.        Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2.        Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.        Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4.        Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
5.        Formulir pendaftaran rangkap dua
6.        Dua lembar print out karya
7.        Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda

Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang berlaku, berikutnya adalah menerbitkan hak cipta. Dalam menerbitkan hak cipta, harus sesuai dengan tata cara yang berlaku. Berikut ini adalah tata cara yang belaku untuk melakukan penerbitan hak cipta:
1.        Daftar karya anda ke hak cipta
2.        Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3.        Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
a.         Naskah
b.         Biodata
c.         Kata pengantar/special to (jika ada)
          
Dengan mendaftarkan karyanya, diharapkan semua orang tidak akan perlu takut lagi karyanya akan dicontek oleh orang lain, karena semua hak-haknya sudah dilidungi oleh hokum. Dan dengan adanya ini, diharapkan pula kegiatan bajak atau mencontek atau mencopy karya orang lain dapat dikurang, bahkan dihilangkan agar semua orang akan semakin berkreasi membuat karyanya masing-masing.



Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar