Kamis, 24 Mei 2012

Keterkaitan Dunia Industri (Demo Buruh) dengan Isu Kenaikan BBM



Isu kenaikan harga BBM akhir-akhir ini cukup membuat resah seluruh masyarakat Indonesia, dimulai dari masyarakat kalangan bawah, menengah, bahkan sampai pada kalangan atas. Masyarakat resah karena jika harga BBM naik maka dampaknya adalah harga semua barang ikut melonjak naik, dan hal ini akan sangat terasa berat oleh semua orang yang dalam kesehariannya menggunakan BBM, khususnya buruh yang bisa dikatakan pendapatannya pas-pasan.
Kenaikan harga BBM juga dapat berakibat naiknya biaya produksi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi sehingga membebankan kenaikan biaya produksi tersebut kepada pekerja, seperti menunda pembayaran gaji, memotong gaji atau mengurangi jumlah pekerja.
Hal inilah yang membuat buruh seperti kebakaran jenggot dan berbondong-bondong melakukan demonstrasi guna penolakan kenaikan BBM. Mereka tidak ingin hidup mereka yang sudah cukup sulit, semakin bertambah sulit. Namun di sisi lain, pemerintah ingin menaikkan harga BBM guna mengurangi hutang negara yang semakin melonjak tinggi. Mengapa hutang Negara bisa semakin melonjak, karena harga minyak dunia yang semakin mahal, tidak di ikuti oleh Indonesia, itulah yang membuat pemerintah harus mengeluarkan dana ekstra guna mensubsidi BBM yang pada kenyataannya tidak hanya digunakan oleh rakyat menengah kebawah, namun para masyarakat menengah ke atas juga turut menikmati subsidi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Masih ada solusi lain untuk mengatasi kenaikan harga minyak dunia selain menaikkan harga BBM bila Pemerintah mau kreatif dan tidak selalu mencari solusi yang paling mudah. Seperti melakukan penghematan anggaran dengan melakukan diet ketat untuk tidak belanja hal-hal yang tidak penting, memaksimalkan pendapatan pajak agar tidak bocor dan lain-lainnya.


Referensi:



Tahap-Tahap Permintaan, Pendaftaran, dan Pemeriksaan Hak Paten

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Indonesia sendiri sudah mendirikan suatu organisasi untuk mengatur mengenai ini yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan untuk organisasi Internasional juga telah berdiri yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO). Berdirinya kedua organisasi tersebut tentunya sangat memudahkan para inventor untuk mendapatkan hak sepenuhnya atas invensinya.
Untuk mendapatkan haknya, inventor harus mendaftarkan hasil temuannya atau invensi kepada organisasi yang bersangkutan. Sebelum mengajukan permintaan atau permohonan, inventor harus melakukan tahap-tahap berikut ini:
1.        Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu.
2.        Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.        Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Setelah menyelesaikan tahap-tahap di atas, selanjutnya adalah menyelesaikan tahap-tahap permintaan atau permohonan hak paten. Berikut ini adalah tahap-tahap permohonan hak paten:
1.        Pengajuan permohonan
2.        Pemeriksaan administratif
3.        Pengumuman permohonan paten
4.        Pemeriksaan substantive
5.        Pemberian atau penolakan.
Langkah awal dalam melakukan permohonan hak paten adalah pengajuan permohonan paten.  Caranya adalah dengan mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
1.        Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.        Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
3.        Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.        Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa)
5.        Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
6.        Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7.        Judul invensi
8.        Klaim yang terkandung dalam invensi
9.        Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
10.    Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
11.    Abstrak invensi
12.    (Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang  dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
1.        Untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan
2.        Untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
3.        Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
1.        Datang langsung ke DJHKI
2.        Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
Tanggal pengajuan permohonan paten adalah tanggal saat diajukannya permohonan paten ke DJHKI, sedangkan yang dimaksud tanggal penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh DJHKI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUP.
       Setelah mengajukan permohonan, berikutnya adalah meihat pengumuman permohonan hak paten tersebut. Berikut ini akan dijelaskan sedikit mengenai pengumuman hak paten:
1.    Tujuan pengumuman permohonan paten:
a.         Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa suatu permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain yang akan melakukan peniruan atau tindak pelanggaran terhadapnya
b.         Untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat permohonan paten yang diumumkan;
Selama jangka waktu pengajuan keberatan, setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis atas permohonan paten yang bersangkutan dengan menyertakan alasannya ke DJHKI. Jika ada yang mengajukan keberatan atas suatu invensi yang dimintakan paten, maka DJHKI segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada pemohon. Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada DJHKI, dan sekaligus dengan adanya keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.
2.    Pengumuman permohonan paten mencantumkan:
a.         Nama dan kewarganegaraan inventor
b.         Nama dan alamat lengkap pemohon dan kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
c.         Judul Invensi
d.        Tanggal penerimaan; dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat pertama kali diajukan
e.         Abstrak
f.          Klasifikasi invensi
g.         Gambar invensi jika ada
h.         Nomor pengumuman
i.           Nomor permohonan
3.        a.     Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP
b.         Untuk permohonan paten, dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas
c.         Untuk permohonan paten sederhana, dilakukan segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.
       Apabila terjadi keberatan mengenai permohonan hak paten, maka dapat melakukan pengajuan keberatan. Pengumuman untuk permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan, dan untuk permohonan paten sederhana berlangsung selama 3 (tiga) bulan, pengumuman dan dapat dilihat pada:
1.        Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala oleh DJHKI; dan/atau
2.        Sarana khusus yang disediakan oleh DJHKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
           Setelah permintaan atau permohonan diterima oleh DJHKI, langkah berikutnya adalah menyelesaikan tahap-tahap pendaftaran. Sebelum masuk ke tahap-tahap pendaftaran, ada perlunya inventor untuk mengetahui prosedur paten di Indonesia, yang menyatakan bahwa:
1.        Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.        Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.        Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.        Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Setelah mengetahui prosedur paten, selanjutnya adalah menyelesaikan tahap-tahap pendaftaran hak paten. Berikut ini adalah tahap-tahap dari pendaftaran hak paten yang diberlakukan oleh DJHKI:
1.        Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.        Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut:
·            Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
·            Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·            Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·            Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·            Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·            Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
·            Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·            Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.        Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut:
·            Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·            Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
·            Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
·            Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
·            Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
·            Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·            Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
·            Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
·            Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·            Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4.        Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pemeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan substantif dimulai pada saat jangka waktu pengumuman berakhir apabila permohonan substatif tersebut diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman atau pada tanggal diterimanya permohonan pemeriksan substantif tersebut.
Pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhetikan oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan yang dinilai penting, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidak jelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut. Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:
-      Paten; Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman, apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
-      Paten sederhana; paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan substantif invensi tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten atau Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya yang merupakan bukti atas hak paten tersebut. Apabila berdasarkan Pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa invensi yang dimohonkan tidak memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan memberikan pertimbangan dan alasan atas penolakan permohonan tersebut.
Berdasarkan pembahasan di atas mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap pemeriksaan telah diselesaikan, maka hak paten atas penemuan invensi yang ditelah didaftarkan telah resmi menjadi milik inventornya. Hal itu menunjukkan juga bahwa hak paten dan kewajiban atas invensi tersebut sepenuhnya adalah milik inventornya atau pemegang patennya. Selain itu, pemegang paten juga berhak untuk melaksanan sendiri hak patennya, memberikannya ke orang lain, bahkan melarang orang lain menggunakannya tanpa sepertujuan pemegang patennya.
Jadi, dengan adanya tahapan-tahapan ini, diharapakan kepada para pembuat karya dapat langsung medaftarakan karyanya agar karya yang dihasilkannya semakin aman, sehingga tidak perlu takut lagi untuk berkarya.

Referensi:






Rabu, 23 Mei 2012

Tahap-tahap Pendaftaran Hak Cipta

Hak cipta, mungkin banyak dari kita yang menyepelekan hal ini. Padahal hak cipta adalah salah satu hak seseorang yang dilindungi oleh hokum, dimana biasanya hak cipta ini dibuat oleh seseorang atau didaftarakan oleh seseorang guna melindungi ssuatu karya yang dibuatnya.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Indonesia sendiri telah membuat suatu wadah atau organisasi untuk menampung atau mendaftarkan hak-hak tersebut agar tidak bisa disalahgunakan yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam mendaftarkan hak-hak cipta harus melalui beberapa tahap, agar hak cipta tersebut sah dan secara resmi menjadi milik penciptanya. Pendaftaran tersebut dapat juga dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan bila terjadi sengketa.
Berikut ini akan dijelaskan tahap-tahap mengenai pendaftaran hak cipta:
1.        Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2.        Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.        Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4.        Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5.        Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.        Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7.        Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
           
Pada saat melakukan pendaftaran hak cipta, harus memenuhi beberapa persyaratan yang menguatkan hasil karya penciptanya. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran hak cipta:
1.        Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2.        Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.        Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4.        Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
5.        Formulir pendaftaran rangkap dua
6.        Dua lembar print out karya
7.        Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda

Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang berlaku, berikutnya adalah menerbitkan hak cipta. Dalam menerbitkan hak cipta, harus sesuai dengan tata cara yang berlaku. Berikut ini adalah tata cara yang belaku untuk melakukan penerbitan hak cipta:
1.        Daftar karya anda ke hak cipta
2.        Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3.        Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
a.         Naskah
b.         Biodata
c.         Kata pengantar/special to (jika ada)
          
Dengan mendaftarkan karyanya, diharapkan semua orang tidak akan perlu takut lagi karyanya akan dicontek oleh orang lain, karena semua hak-haknya sudah dilidungi oleh hokum. Dan dengan adanya ini, diharapkan pula kegiatan bajak atau mencontek atau mencopy karya orang lain dapat dikurang, bahkan dihilangkan agar semua orang akan semakin berkreasi membuat karyanya masing-masing.



Referensi :


Tujuan Hukum Industri

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Sedangkan Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur segala masalah perindustrian yang ada di dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar peraturan yang telah dibuat
Dengan adanya Hukum Industri, diharapkan selurh industry di Indonesia maupuan di seluruh dunia dapat mengikuti peraturan yang ada, agar tidak terjadi kesalahan dan tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Berikut ini adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1.   Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2.   Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3.   Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4.   Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5.   Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6.   Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7.   Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8.  Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.

Dan sekedar informasi, di Indonesia sendiri dasar hukum yang berlaku sudah disahkan dan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.



Sumber: