Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Indonesia
sendiri sudah mendirikan suatu organisasi untuk mengatur mengenai ini yaitu Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sedangkan untuk organisasi Internasional juga telah berdiri yaitu World
Intellectual Property Organization (WIPO). Berdirinya kedua organisasi tersebut
tentunya sangat memudahkan para inventor untuk mendapatkan hak sepenuhnya atas
invensinya.
Untuk
mendapatkan haknya, inventor harus mendaftarkan hasil temuannya atau invensi
kepada organisasi yang bersangkutan. Sebelum mengajukan permintaan atau
permohonan, inventor harus melakukan tahap-tahap berikut ini:
1.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art)
yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi
terdahulu.
2.
Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri
khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan
invensi terdahulu.
3.
Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi
tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak
ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan
untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Setelah
menyelesaikan tahap-tahap di atas, selanjutnya adalah menyelesaikan tahap-tahap
permintaan atau permohonan hak paten. Berikut ini adalah tahap-tahap permohonan
hak paten:
1.
Pengajuan permohonan
2.
Pemeriksaan administratif
3.
Pengumuman permohonan paten
4.
Pemeriksaan substantive
5.
Pemberian atau penolakan.
Langkah
awal dalam melakukan permohonan hak paten adalah pengajuan permohonan paten.
Caranya adalah dengan mengajukan surat permohonan paten yang diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir
permohonan paten yang memuat:
1.
Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.
Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
3.
Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.
Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa)
5.
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
6.
Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7.
Judul invensi
8.
Klaim yang terkandung dalam invensi
9.
Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan invensi
10.
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas
invensi (jika ada); dan
11.
Abstrak invensi
12.
(Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai
spesifikasi paten)
Dengan
membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50
Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang
dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
1.
Untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan
2.
Untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan
dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
3.
Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan
paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten
sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan
paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
1.
Datang langsung ke DJHKI
2.
Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
Tanggal
pengajuan permohonan paten adalah tanggal saat diajukannya permohonan paten ke
DJHKI, sedangkan yang dimaksud tanggal penerimaan permohonan paten adalah
tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh DJHKI sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 UUP.
Setelah mengajukan permohonan, berikutnya adalah meihat pengumuman permohonan
hak paten tersebut. Berikut ini akan dijelaskan sedikit mengenai pengumuman hak
paten:
1. Tujuan
pengumuman permohonan paten:
a.
Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa suatu permohonan paten telah
diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain yang akan melakukan peniruan
atau tindak pelanggaran terhadapnya
b.
Untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat yang
berkepentingan untuk melihat permohonan paten yang diumumkan;
Selama
jangka waktu pengajuan keberatan, setiap orang dapat mengajukan pandangan
dan/atau keberatan secara tertulis atas permohonan paten yang bersangkutan
dengan menyertakan alasannya ke DJHKI. Jika ada yang mengajukan keberatan atas
suatu invensi yang dimintakan paten, maka DJHKI segera mengirimkan salinan
surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada pemohon.
Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap
pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada DJHKI, dan sekaligus dengan adanya
keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam tahap pemeriksaan
substantif.
2. Pengumuman
permohonan paten mencantumkan:
a.
Nama dan kewarganegaraan inventor
b.
Nama dan alamat lengkap pemohon dan kuasa apabila permohonan diajukan melalui
kuasa
c.
Judul Invensi
d.
Tanggal penerimaan; dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, tanggal
prioritas, nomor, dan negara tempat pertama kali diajukan
e.
Abstrak
f.
Klasifikasi invensi
g.
Gambar invensi jika ada
h.
Nomor pengumuman
i.
Nomor permohonan
3.
a. Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi
seluruh ketentuan Pasal 24 UUP
b.
Untuk permohonan paten, dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan
setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak
tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas
c.
Untuk permohonan paten sederhana, dilakukan segera setelah 3 (tiga) bulan sejak
tanggal penerimaan.
Apabila terjadi keberatan mengenai permohonan hak paten, maka dapat melakukan
pengajuan keberatan. Pengumuman untuk permohonan paten berlangsung selama 6
(enam) bulan, dan untuk permohonan paten sederhana berlangsung selama 3 (tiga)
bulan, pengumuman dan dapat dilihat pada:
1.
Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala oleh DJHKI; dan/atau
2.
Sarana khusus yang disediakan oleh DJHKI yang dengan mudah serta jelas dapat
dilihat oleh masyarakat.
Setelah permintaan atau permohonan diterima oleh DJHKI, langkah berikutnya
adalah menyelesaikan tahap-tahap pendaftaran. Sebelum masuk ke tahap-tahap
pendaftaran, ada perlunya inventor untuk mengetahui prosedur paten di
Indonesia, yang menyatakan bahwa:
1.
Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan paten.
3.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada
keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
sejak terjadi filling date.
Setelah mengetahui prosedur paten,
selanjutnya adalah menyelesaikan tahap-tahap pendaftaran hak paten. Berikut ini
adalah tahap-tahap dari pendaftaran hak paten yang diberlakukan oleh DJHKI:
1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan,
dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.
Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal
sebagai berikut:
·
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
·
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
·
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3
(tiga);
·
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia
rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut
aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah); dan
·
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,-
(seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten
Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp.
40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas
ditentukan sebagai berikut:
·
Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan
untuk penulisan dan gambar;
·
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang
terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan
batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5
cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
·
Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali dipergunakan untuk gambar);
·
Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada
bagian tengah atas;
·
Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor
baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan
di sebelah kiri uraian atau klaim;
·
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan
ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum
0,21 cm;
·
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis
dengan tangan atau dilukis;
·
Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4
dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut
: dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm,
dan dari pinggir kanan 1 cm;
·
Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh,
tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang
ditempelkan;
·
Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pemeriksaan
Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Permohonan
tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal
penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang
bersangkutan.
Permohonan
Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan substantif dimulai pada saat
jangka waktu pengumuman berakhir apabila permohonan substatif tersebut diajukan
sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman atau pada tanggal diterimanya
permohonan pemeriksan substantif tersebut.
Pemeriksaan
Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada Direktorat Jenderal yang
berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhetikan oleh
Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila
Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat
ketidakjelasan atau kekurangan yang dinilai penting, maka Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis adanya ketidak jelasan atau kekurangan tersebut
kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas
kekurangan tersebut. Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menyetujui
atau menolak Permohonan:
- Paten; Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman, apabila permohonan
pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
- Paten sederhana; paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Apabila
berdasarkan pemeriksaan substantif invensi tersebut memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan maka Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten atau
Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya yang merupakan bukti
atas hak paten tersebut. Apabila berdasarkan Pemeriksaan substantif yang
dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa invensi yang dimohonkan tidak
memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan
memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya
dengan memberikan pertimbangan dan alasan atas penolakan permohonan tersebut.
Berdasarkan
pembahasan di atas mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap pemeriksaan
telah diselesaikan, maka hak paten atas penemuan invensi yang ditelah
didaftarkan telah resmi menjadi milik inventornya. Hal itu menunjukkan juga
bahwa hak paten dan kewajiban atas invensi tersebut sepenuhnya adalah milik
inventornya atau pemegang patennya. Selain itu, pemegang paten juga berhak
untuk melaksanan sendiri hak patennya, memberikannya ke orang lain, bahkan
melarang orang lain menggunakannya tanpa sepertujuan pemegang patennya.
Jadi, dengan adanya tahapan-tahapan ini,
diharapakan kepada para pembuat karya dapat langsung medaftarakan karyanya agar
karya yang dihasilkannya semakin aman, sehingga tidak perlu takut lagi untuk
berkarya.
Referensi: